PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap dan Konsultasi; b. Tarif Tindakan Medis Operatif; dan c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif.
