Pasal 11
(1) Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. PKP dengan status Wajib Pajak non efektif; b. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya; c. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP; d. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; e. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau f. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain. (3) Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. atas permohonan Wajib Pajak; atau b. secara jabatan.
