Pasal 10
(1) Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (2) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penghapusan NPWP dalam hal Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum dan memenuhi ketentuan: a. tidak mempunyai utang pajak; b. mempunyai utang pajak namun penagihannya sudah daluwarsa; c. mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak orang pribadi
meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau d. mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
