PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG...
Pasal 2
(1)Kompensasi Terminasi Dini Hak EkskIusif Telkom merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi Telkom.
(2)Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
(3)Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimaria dimaksud pada ayat (2) diberikan pagu anggaran sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(4)Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
