Pasal 52
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. sensus barang dan opname fisik yang telah dilakukan oleh Pengguna Barang serta Inventarisasi eks BMN Idle yang telah dilakukan oleh Pengelola Barang dinyatakan tetap berlaku; b. pelaksanaan sensus barang berikutnya dilakukan oleh Pengguna Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelaporan pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4); c. pelaksanaan Inventarisasi eks BMN Idle berikutnya dilakukan oleh Pengelola Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelaporan pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); dan d. ketentuan mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara tetap digunakan sebagai batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca, sampai dengan Tahun Anggaran 2017.
