PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dikecualikan dari pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, yakni Penatausahaan atas: a. BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama; b. BMN yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; dan c. BMN yang berasal dari aset eks Pertamina, sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
