PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 48
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) berlaku untuk BMN yang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan.
