Pasal 46
BAB 10 — SANKSI
(1) Dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pengelola Barang dapat menolak usulan pemanfaatan, pemindahtanganan atau Penghapusan terhadap BMN tersebut. (2) Dalam hal: a. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), tidak dilakukan, Pengelola Barang berwenang untuk:
- menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN dan/atau tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna kepada Pengelola Barang; dan
- memberikan rekomendasi pengenaan sanksi penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (3) Penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 1 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah batas akhir waktu Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN. (4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 1.
