PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 41
BAB 8 — PEDOMAN AKUNTANSI PEMERINTAH DALAM PENATAUSAHAAN BMN
(1) Penyusutan dilakukan terhadap BMN berupa aset tetap. (2) Amortisasi dilakukan terhadap BMN berupa aset tak berwujud. (3) Pelaksanaan lebih lanjut atas penyusutan dan amortisasi BMN mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan dibidang penyusutan dan amortisasi BMN.
