PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 25
BAB 5 — PELAPORAN
(1) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) yang terdiri atas: a. LBP-E1 semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan b. LBP-E1 tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut. (2) UAPPB-E1 wajib menyampaikan LBP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. UAPB; dan
b. Kantor Pusat DJKN, dalam hal diminta.
