PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 19
BAB 4 — INVENTARISASI
(1) Pengelola Barang melakukan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (2) Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang mendaftarkan dan mencatat hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Barang pada Pengelola Barang. (3) Kantor Pusat DJKN selaku pelaksana fungsional Pengelola Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan setelah selesai dilaksanakannya Inventarisasi BMN.
