PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 15
BAB 3 — PEMBUKUAN
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang. (2) Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pencatatan BMN ke dalam Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang.
