Pasal 13
BAB 3 — PEMBUKUAN
(1) Selain menyusun Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang menyusun pula: a. D aftar Barang Milik Negara Kantor Daerah (DBMN-KD) per Kementerian/Lembaga, yang disusun oleh KPKNL, berupa himpunan DBKP yang berada di wilayah kerja Pengelola Barang kantor daerah; b. Daftar Barang Milik Negara Kantor Wilayah (DBMN-KW) per Kementerian/Lembaga, yang disusun oleh Kanwil DJKN, berupa himpunan
DBP-W yang berada di wilayah kerja Pengelola Barang kantor wilayah; atau c. Daftar Barang Milik Negara (DBMN) per Kementerian/Lembaga, yang disusun oleh Kantor Pusat DJKN, berupa himpunan DBP. (2) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN sejak diperoleh sampai dengan dihapuskan, sebagai berikut: a. DBMN-KD per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat seluruh data BMN; b. DBMN-KW per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat seluruh data BMN, yang penyajiannya terbatas pada tanah, gedung dan bangunan, bangunan air, serta peralatan dan mesin yang memiliki kartu identitas barang; c. DBMN per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat seluruh data BMN, yang penyajiannya terbatas pada tanah, gedung dan bangunan, serta alat angkutan. (3) Khusus untuk Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang di Kantor Pusat DJKN menyusun pula Daftar Barang Milik Negara (DBMN) yang merupakan himpunan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 13 ayat (1) huruf c.
