PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 9
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran dana kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dari Rekening Kas Negara ke masing-masing rekening operator kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil. (2) Operator kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil bertanggung jawab atas penyaluran beras sampai dengan titik serah dan memastikan kesesuaian antara biaya ongkos angkut beras dengan nilai fisik penyaluran beras.
