PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
