PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang Produksi Pabrik dalam tahun takwim 2010 telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau; b. penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku setelah 6 (bulan) sejak tanggal keputusan mengenai penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan tidak melebihi tahun takwim 2010.
