PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi akibat: a. kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan/atau b. penggolongan harga jual eceran per batang atau gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Atas kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda.
