Pasal 4
(1) Pimpinan EA menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang terdiri atas: a. laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan; dan b. laporan pasca kegiatan. (2) Laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (3) Batas akhir masing-masing triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. triwulan pertama setiap tanggal 31 Maret; b. triwulan kedua setiap tanggal 30 Juni; c. triwulan ketiga setiap tanggal 30 September; dan d. triwulan keempat setiap tanggal 31 Desember. (4) Bentuk formulir laporan triwulanan pinjaman dan hibah yang pengajuan pencairan dananya melalui KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk formulir laporan triwulanan hibah yang pengesahannya diajukan melalui KPPN dan/atau Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang cq. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII atau Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Laporan pasca kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Laporan Akhir Kegiatan (Project Completion Report) atau dokumen lain yang sejenis. (7) Laporan pasca kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 6 (enam) bulan setelah kegiatan dinyatakan selesai.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialamatkan kepada: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang u.p. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Gedung Frans Seda Lantai 7 Jl. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Email : monevdjpu@depkeu.go.id Faksimili : (021) 3843712
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
