PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari: a. Pinjaman; b. Hibah Yang Direncanakan; dan/atau c. Hibah Langsung.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
