Pasal 9
Ketentuan mengenai: a. perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. rincian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; d. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018, sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dan sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; dan e. rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan sisa alokasi Dana Bagi Hasil berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
