PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL DAN...
Pasal 8
(1) Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memperhitungkan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil. (2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
