Pasal 9
BAB 3 — SUBJEK PENILAIAN
(1) Dalam hal objek Penilaian yang tidak bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan, pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan meminta secara tertulis bantuan Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang bersangkutan dalam hal objek Penilaian berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
