PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 8
BAB 3 — SUBJEK PENILAIAN
(1) Penilaian atas objek Penilaian yang tidak bersifat khusus yang berada di dalam negeri dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penilaian dapat dilakukan oleh Penilai Eksternal dalam hal Penyerah Piutang bersedia membiayai pelaksanaan Penilaian. (3) Penilaian atas objek Penilaian yang tidak bersifat khusus yang berada di luar negeri dilakukan oleh Penilai Eksternal. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai oleh Penyerah Piutang.
