PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 87
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: a. Penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah; dan
b. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
