PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 86
BAB 5 — BASIS DATA PENILAIAN
(1) Kepala Kantor Pelayanan membentuk basis data Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain. (2) Pembentukan basis data didasarkan pada data dan informasi dari sumber-sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian.
