PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 81
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dan Penilai Eksternal berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Penilaian.
