PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 80
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian yang disampaikan oleh Penyerah Piutang dapat digunakan dalam pengurusan piutang negara, dengan persyaratan: a. Penilai Eksternal yang ditunjuk oleh Penyerah Piutang tidak mempunyai hubungan kepemilikan/afiliasi dengan Penyerah Piutang dan/atau tidak memiliki kepentingan dengan objek Penilaian; b. Laporan Penilaian masih sesuai dengan kondisi barang dan kondisi pasar yang ada; dan c. Laporan Penilaian masih berlaku. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Penyerah Piutang dalam Surat Pernyataan bermaterai cukup.
