PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 75
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam rangka: a. Penjualan Tanpa Melalui Lelang, Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan, dan keringanan hutang, mencantumkan Nilai Pasar. b. penjualan melalui Lelang, mencantumkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi. (2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal dalam rangka penjualan melalui Lelang mencantumkan Nilai Pasar
dan besaran risiko yang melekat pada objek Penilaian dan risiko penjualan melalui Lelang.
