PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 74
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian. (2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit memuat: a. uraian objek Penilaian; b. tujuan Penilaian; c. tanggal survei lapangan; d. tanggal Penilaian; e. hasil analisis data; f. pendekatan Penilaian; dan g. simpulan nilai. (3) Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian.
