PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 65
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
