PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 64
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a diperoleh dengan tahapan: a. mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan b. hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambahkan dengan pendapatan lain-lain.
