PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 61
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat: a. perubahan fungsi objek Penilaian; dan/atau b. ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.
