PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 60
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.
