PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 5
BAB 3 — SUBJEK PENILAIAN
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
