PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN/Direktorat Jenderal.
