PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 45
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Analisis data objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan mempertimbangkan faktor antara lain jenis, faktur pembelian,
merk, nomor seri, produsen, kapasitas, tahun pembuatan, harga perolehan, dan kondisi objek Penilaian secara umum.
