PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Analisis data objek Penilaian berupa bangunan mempertimbangkan faktor antara lain tahun selesai dibangun, tahun renovasi/restorasi, konstruksi dan material, luas, bentuk, tinggi, jumlah lantai, model arsitektur, kondisi bangunan secara umum, kualitas konstruksi, sarana pelengkap, beban pajak, dan penggunaan bangunan.
