PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas penugasan, berkas kasus piutang negara, maupun pada saat survei lapangan, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
