PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 41
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah.
