PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 37
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Untuk objek Penilaian berupa tanah atau tanah berikut bangunan, faktor risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 meliputi: a. risiko penguasaan atas tanah, yaitu:
di atas tanah berdiri bangunan milik pihak ketiga;
digarap/dikelola oleh penggarap/pengelola resmi (dengan izin pemilik) dan/atau penggarap/pengelola liar (tanpa izin pemilik);
terdapat kuburan;
dikontrakkan dalam waktu tertentu;
disewakan terus menerus; dan/atau 6) dikuasai secara tidak sah. b. risiko pengosongan, yaitu bangunan dihuni:
oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
oleh pengontrak;
secara tidak sah;
secara sewa permanen; dan/atau 5) berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP).
