PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi antara lain: a. rencana umum tata ruang; b. data transaksi atau keterangan harga; c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
d. data harga penjualan melalui Lelang; dan/atau e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran.
