PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Survei lapangan dilakukan dengan cara: a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian; dan b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian atau objek Penilaian dan objek pembanding.
