PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), untuk objek Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan meliputi: a. tujuan Penilaian; b. dokumen legalitas; c. deskripsi objek Penilaian; dan d. surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
