PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Tim Penilai Direktorat Jenderal menentukan tujuan Penilaian berdasarkan penugasan Penilaian dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
