PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas: a. kelengkapan data dan informasi penugasan Penilaian; dan b. kebenaran formal data dan informasi penugasan Penilaian.
