PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan penggunaan jasa Penilai Eksternal.
