PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Wilayah.
