Pasal 50
pasal.id
(1) Sisa dana kelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove pada BPDLH tahun sebelumnya, dapat digunakan untuk menambah alokasi Dana Rehabilitasi Mangrove pada tahun berjalan atau tahun berikutnya. (2) Pengalokasian sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPDLH berdasarkan usulan Menteri/Kepala. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana kegiatan yang menggunakan sisa alokasi dana. (4) Dalam hal terdapat sisa dana kelolaan pada akhir pelaksanaan rehabilitasi mangrove, Menteri Keuangan dapat memerintahkan BPDLH untuk menyetorkan ke Kas Negara setelah berkoordinasi dengan Menteri/Kepala. (5) Pengajuan SPM belanja yang bersifat pengesahan ke KPPN pada akhir tahun anggaran memedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
