Pasal 43
pasal.id
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA hasil revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan realisasi pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 34, PPK Mangrove menyampaikan SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga, dengan dilengkapi dokumen: a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; b. surat persetujuan pembayaran dari BPDLH; dan c. salinan rekening koran atas rekening lainnya yang menunjukkan transfer dana dari rekening BPDLH. (2) Pengajuan SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah realisasi pembayaran rehabilitasi mangrove oleh BPDLH diterima. (3) SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan nilai pengesahan belanja yang sama dengan nilai realisasi pembayaran rehabilitasi mangrove oleh BPDLH. (4) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian secara formil terhadap kelengkapan dan kesesuaian administrasi tagihan. (5) Dalam hal SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga mengembalikan SPP pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan secara tertulis dilengkapi dengan alasan penolakan/pengembalian paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan diterima. (6) Dalam hal SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan dan
menyampaikannya kepada KPPN mitra kerja paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan diterima. (7) Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (8) Dalam hal penyampaian SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan diterima, KPA mengajukan surat permohonan dispensasi penyampaian SPM kepada pimpinan BPDLH sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (9) BPDLH menerbitkan surat persetujuan dispensasi SPM atas permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (10) Surat persetujuan dispensasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menjadi lampiran penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan mencatat: a. pengesahan belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar nilai realisasi pembayaran rehabilitasi mangrove oleh BPDLH; b. penerimaan pembiayaan pada BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) sebesar nilai realisasi pembayaran rehabilitasi mangrove oleh BPDLH; dan c. jumlah total nilai pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan jumlah total nilai penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b bernilai sama besar.
