Pasal 42
pasal.id
(1) Pada akhir tahun anggaran, KPA menyusun dan menyampaikan surat pertanggungjawaban Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 7 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, pertanggungjawaban Dana Operasional disampaikan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 7 Januari. (3) Pemegang DO harus menyetorkan sisa Dana Operasional paling lambat tanggal 31 Desember dengan menggunakan akun pengembalian belanja melalui modul penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terdapat belanja yang belum
dipertanggungjawabkan dalam surat pertanggungjawaban Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memerintahkan Pemegang DO melakukan penyetoran melalui modul penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
